
Jakarta Barat 13 maret 2026 – Sebuah perdebatan antara pimpinan dan bawahan terjadi di lingkungan kerja Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat, tepatnya di kantor Kecamatan Kembangan. Perdebatan tersebut melibatkan Kasatpel Kecamatan Kembangan, Agustinus Asa Yudha U, S.P, dengan salah satu pegawai bernama Irfan A terkait kebijakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Menurut informasi yang beredar di lingkungan pegawai, pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat sebelumnya memberikan ketentuan bahwa pegawai diperbolehkan mengambil cuti Lebaran hingga maksimal 4 hari. Namun di tingkat satuan pelaksana Kecamatan Kembangan, disebutkan bahwa izin cuti yang diberikan / Di acc hanya 2 hari.

Situasi tersebut memicu perdebatan antara Kasatpel Kecamatan Kembangan Agustinus Asa Yudha U, S.P dengan pegawai Irfan A. Dalam percakapan yang disebut-sebut sempat terekam oleh salah satu pihak, keduanya terlibat adu argumen mengenai hak cuti pegawai menjelang Lebaran.
Dalam rekaman yang beredar terbatas di kalangan pegawai, Agustinus menyampaikan alasan bahwa Irfan masih dibutuhkan karena bertugas di tim penyiraman tanaman yang dianggap memiliki tanggung jawab operasional di lapangan.
“Kamu kan bertugas di tim penyiraman kalau libur berkepanjangan bagaimana dengan tanaman,” ujar Agustinus dalam percakapan tersebut.
Namun Irfan menanggapi bahwa cuti pada momen Lebaran merupakan hak pegawai, terlebih bagi mereka yang ingin merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.
Sementara itu, Irfan A menyampaikan bahwa cuti Hari Raya Idul Fitri merupakan hak pegawai, terutama bagi pekerja yang ingin merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga. Ia juga menilai bahwa kebijakan yang berbeda dari keputusan suku dinas dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai.
Perdebatan semakin memanas ketika muncul perkataan Agustinus Asa Yudha U, S.P bahwa Irfan A diminta tetap masuk kerja pada tanggal merah perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026, meskipun hari tersebut merupakan hari libur nasional.
Padahal peraturan perundang-undangan sudah jelas bahwa Hari Libur Nasional: Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah (Pasal 85 UU Ketenagakerjaan).
Aturan Pemerintah Tentang Cuti Lebaran 2026
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan ketentuan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H diberikan selama beberapa hari yang berdekatan dengan hari raya. Selain itu, aturan manajemen ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Barat mengenai perdebatan yang terjadi di lingkungan kerja Kecamatan Kembangan tersebut.


