
BOJONEGORO – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Bojonegoro kembali memanas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa malam (7/4/2026).
Agenda sidang menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya, yakni ahli pidana Dr. Adriano, SH., MH serta ahli Bahasa dan Sastra Indonesia Dr. Moch Jalal, SS., M.Hum, guna menguji pokok dakwaan terhadap mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, yang dituduh turut berperan dalam dugaan korupsi proyek BKKD karena dianggap “mengarahkan” kepala desa dalam pencairan dana dan penunjukan pihak ketiga.
Namun di hadapan majelis hakim, kedua ahli justru membeberkan pandangan yang dinilai melemahkan konstruksi dakwaan jaksa.
Dalam keterangannya, Dr. Adriano menegaskan bahwa unsur pidana tidak bisa serta-merta dilekatkan hanya karena seseorang disebut “mengarahkan” atau “menganjurkan”.
Menurutnya, penerapan hukum pidana harus merujuk pada ketentuan KUHP terbaru, khususnya Pasal 55 yang mengatur soal pihak yang dapat dipidana karena menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana.
Namun Adriano menekankan, dalam ketentuan itu terdapat batasan yang jelas bahwa penganjur hanya dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti secara nyata dan sengaja mendorong terjadinya perbuatan pidana.
> “Ada pembatasan tanggung jawab terhadap penganjur. Tidak bisa digeneralisasi setiap bentuk arahan langsung dikategorikan pidana,” tegas Adriano di persidangan.
Bahkan ia menyebut, apabila hanya sebatas pemberian saran atau arahan tanpa unsur pemaksaan dan keuntungan pribadi, maka hal itu lebih masuk dalam ranah pelanggaran administratif, bukan pidana korupsi.
Senada dengan itu, ahli linguistik forensik Dr. Moch Jalal menjelaskan bahwa dalam perspektif pragmatik modern, sebuah ucapan atau komunikasi tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk “pengarahan” tanpa kajian ilmiah yang utuh.
Menurutnya, untuk menilai seseorang benar-benar mengarahkan pihak lain, harus dibuktikan terlebih dahulu bentuk ujarannya, maksud komunikatifnya, serta konteks penyampaiannya.
> “Tidak setiap komunikasi tentang tindakan orang lain otomatis dapat disebut sebagai tindakan mengarahkan,” ujar Jalal.
Ia memperingatkan adanya risiko penafsiran berlebihan apabila suatu pernyataan hanya didasarkan pada asumsi dampak tanpa menguji maksud sebenarnya dari penutur.
Jalal menambahkan, apabila ucapan terdakwa tidak berbentuk perintah langsung, tidak bersifat mengikat, serta masih memberi ruang pilihan kepada penerima, maka tindakan penerima tidak dapat dibebankan secara hukum kepada pemberi ucapan.
Menanggapi keterangan ahli, penasihat hukum terdakwa Bukhari Yasin menilai dakwaan terhadap kliennya semakin terlihat rapuh.
Ia menyoroti bahwa tuduhan terhadap Heru Sugiharto hanya didasarkan pada kesaksian lisan sejumlah kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa yang dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian memadai.
> “Kesaksian mereka seperti terkoordinasi dan disampaikan secara seragam. Ini sangat aneh dan lemah secara hukum,” tegas Bukhari.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku memiliki dokumen tertulis yang membuktikan bahwa Heru Sugiharto justru pernah menganjurkan agar proyek BKKD dilakukan melalui mekanisme lelang resmi, bukan penunjukan langsung.
Fakta lain yang dianggap janggal, lanjut Bukhari, adalah adanya saksi sekretaris desa dan bendahara desa yang memberikan kesaksian, padahal mengaku tidak mengenal Heru Sugiharto secara pribadi.
> “Ini mengindikasikan adanya upaya sistematis, terstruktur, dan massif untuk menyeret klien kami dalam perkara ini,” tandasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak satu pun saksi yang menyatakan Heru Sugiharto menerima aliran dana dari proyek BKKD.
Keterangan tersebut bahkan diakui oleh para kepala desa, perangkat desa, kontraktor, pihak Bank Jatim hingga inspektorat.
> “Klien kami tidak menerima uang satu rupiah pun, namun tetap dipaksakan masuk dalam pusaran perkara,” pungkas Bukhari












