banner 728x250
Daerah  

Kasus Kades Akhmad Dwi Setiyono Masuk Tahap II, Tim Kuasa Hukum Bantah Tudingan Penganiayaan

Time.i-news.site—Perkara yang menyeret Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono kini telah memasuki tahap II dalam proses hukum. Kasus ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP. Perkembangannya menjadi sorotan luas dan memicu beragam opini publik, termasuk munculnya tudingan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan penganiayaan. Namun demikian, pihak kuasa hukum secara tegas menolak anggapan tersebut.

Ketua tim kuasa hukum, Nuratim, S.H, menilai bahwa narasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami menegaskan bahwa tudingan penganiayaan terhadap klien kami tidak benar seperti yang berkembang di beberapa pemberitaan maupun opini publik. Peristiwa yang terjadi saat itu merupakan reaksi spontan di tengah situasi yang sedang tidak kondusif. Klien kami sudah terlebih dahulu memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin,” tegas Nuratim.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut berlangsung dalam kondisi yang ramai dan cenderung memanas. Dalam situasi seperti itu, tindakan kliennya disebut sebagai bentuk refleks spontan setelah adanya pihak yang tetap melakukan perekaman meskipun telah diperingatkan sebelumnya.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum Andre Hari Mulyono menekankan pentingnya memahami kronologi kejadian secara menyeluruh agar publik tidak salah menafsirkan peristiwa yang terjadi.

“Perlu dipahami bahwa saat kejadian situasinya sedang terjadi kericuhan. Klien kami sudah memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman. Namun karena tetap dilakukan pengambilan video secara dekat, maka terjadi reaksi spontan. Jadi ini bukan tindakan penganiayaan seperti yang ramai diberitakan,” jelas Andre.

Dukungan terhadap proses pendampingan hukum juga datang dari Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H., M.H. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum fakta hukum terungkap secara utuh.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukum terungkap. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami akan mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan secara adil dan profesional,” ujar Teguh.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, menyatakan komitmennya untuk menjaga pemberitaan tetap objektif dan berimbang. Ia menyebut bahwa jaringan media di bawah naungan Globalindo akan turut mengawal perkembangan kasus ini.

“Kami akan memastikan pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta. Ratusan media di bawah naungan Globalindo siap mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menyesatkan,” kata Hendra.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Mereka juga berkomitmen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *