DENPASAR, tanggal 22 Februari 2026, time.i-news.site,-Unggahan di media sosial yang ditulis oleh Gusti Putu Artha memicu polemik di tengah masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menuding adanya dugaan penguntitan terhadap usaha laundry milik anaknya berinisial D. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan beragam respons.
Dalam statusnya, Artha menyebut ada pihak yang disebutnya sebagai “mafia” yang masuk ke ranah keluarga. Ia juga menegaskan tidak gentar menghadapi situasi tersebut. Namun, tudingan itu dibantah oleh pihak media yang melakukan penelusuran ke lokasi usaha.
Penelusuran ke Lokasi Usaha
Awak media mendatangi sebuah usaha bernama Mood Laundry yang berlokasi di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Kunjungan disebut dilakukan secara terbuka untuk kepentingan konfirmasi.
Di lokasi, penjaga usaha menyebut tempat tersebut milik “Pak Weda”. Dari pengamatan di lapangan, terlihat penggunaan tabung LPG 3 kilogram atau gas melon subsidi.
Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang peruntukannya dibatasi bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu. Penggunaan di luar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi distribusi energi dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Gusti Putu Artha terkait penggunaan LPG tersebut maupun tudingan penguntitan yang disampaikannya.
Muncul Komentar Bernada Ancaman
Di tengah perdebatan, beredar tangkapan layar komentar dari akun Facebook bernama Anak Agung Gede Bagus yang menuliskan kalimat bernada ancaman pembakaran. Komentar tersebut diduga ditujukan kepada awak media yang melakukan penelusuran.
Ancaman melalui media sosial dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, seluruhnya tetap bergantung pada pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Beragam Tanggapan
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini perlu disikapi secara proporsional. Nyoman Sarjana, tokoh masyarakat Buleleng, menyatakan bahwa isu penyalahgunaan barang subsidi seharusnya ditangani secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Sementara itu, pihak media menegaskan bahwa kedatangan mereka ke lokasi usaha merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik, bukan tindakan penguntitan sebagaimana dituduhkan.
Menanti Klarifikasi
Polemik ini berkembang dari sekadar perdebatan di media sosial menjadi isu yang menyentuh dugaan penyalahgunaan barang subsidi, ancaman kekerasan, serta potensi pencemaran nama baik.
Sebagai negara hukum, setiap dugaan pelanggaran perlu diuji melalui mekanisme yang objektif dan transparan. Publik kini menanti klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin luas.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Polemik Status Media Sosial Gusti Putu Artha, Isu LPG Subsidi dan Dugaan Ancaman Jadi Sorotan












