banner 728x250

Dugaan Mutu Beton Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan di BKKD Klino Sekar Bojonegoro Disorot Warga

Time.i-news.site/Bojonegoro 16/03/2026 – Pekerjaan pembangunan jalan di wilayah BKKD Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga proses pengecoran beton pada proyek tersebut tidak sesuai standar teknis karena tidak menggunakan ukuran takaran yang jelas saat pencampuran material.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja terlihat mencampur material semen, pasir, dan kerikil secara manual tanpa menggunakan alat ukur atau takaran pasti yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi beton. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terkait kualitas dan ketahanan bangunan jalan yang sedang dikerjakan.

Selain dugaan mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan juga diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun rompi pengaman saat melakukan pekerjaan di lapangan.

Tak hanya itu, informasi yang dihimpun dari sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa sebagian pekerja hingga kini juga belum menerima upah dari pekerjaan yang telah mereka lakukan.

“Kalau pembuatannya tidak sesuai takaran, kami khawatir kualitas jalannya tidak akan bertahan lama. Selain itu pekerja juga terlihat tidak memakai APD,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyoroti progres pekerjaan yang dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hingga saat ini proyek tersebut disebut-sebut sudah mengalami keterlambatan penyelesaian dari jadwal yang direncanakan.

Masyarakat setempat pun meminta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro serta dinas terkait segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Warga berharap adanya pengawasan serius agar proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik dapat memberikan manfaat maksimal serta tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Apabila dugaan tersebut terbukti, pekerjaan proyek berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1): Setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan.

Pasal 60: Pelaksana konstruksi wajib memastikan mutu hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3: Pengusaha wajib menyediakan alat keselamatan kerja untuk melindungi tenaga kerja dari potensi kecelakaan.

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 88: Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak.

Pasal 90: Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mengatur hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik, termasuk dalam proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan persoalan tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan agar proyek pembangunan berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *