
Time.i-news.site/TUBAN 14/03/2026 – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 53.623.28 yang berada di Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diduga melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen dan sepeda motor yang telah dimodifikasi (motor rengki).
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang kemudian berpotensi diperjualbelikan kembali. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku sering melihat pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen maupun kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

“Sering terlihat pengisian menggunakan jerigen dan motor yang sudah dimodifikasi. Kami khawatir BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat justru disalahgunakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tersebut. Mereka berharap ada langkah tegas agar praktik yang diduga melanggar aturan itu dapat dihentikan.
Masyarakat sekitar meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta aparat penegak hukum dari Polres Tuban hingga Polda Jawa Timur segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut.
Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi, maka pihak terkait diminta memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyaluran BBM bersubsidi memiliki aturan ketat karena merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat tertentu. Dugaan praktik pengisian menggunakan jerigen atau kendaraan yang dimodifikasi berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.
3. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran.
Warga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat juga meminta jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga keadilan dan ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.




