
Time.i-news.site/ BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dan dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Abdulloh Umar menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Melalui forum ini, DPRD melakukan fungsi pengawasan sekaligus evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menilai capaian pembangunan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Ia menyebutkan, laporan tersebut memuat berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro selama tahun 2025, meliputi sektor pembangunan, peningkatan pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Dalam paparannya, Bupati juga menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari beberapa sektor strategis, antara lain pajak daerah, retribusi daerah dari layanan publik, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Selain PAD, pendapatan daerah juga berasal dari transfer pemerintah pusat serta transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk dana bagi hasil dan bantuan keuangan daerah.
Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa secara umum pendapatan daerah pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Peningkatan pendapatan daerah ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut juga dipaparkan realisasi belanja daerah yang dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan, seperti pembangunan gedung dan bangunan, pembangunan jalan, jaringan dan irigasi, pengadaan aset tetap lainnya, serta belanja tidak terduga.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, penguatan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bojonegoro dan seluruh pihak yang telah berperan dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pembangunan daerah selama tahun 2025.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, perhatian, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini,” tuturnya.
Selanjutnya, LKPJ Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh DPRD untuk dilakukan evaluasi sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.




