
Time.i-news.site/, BOJONEGORO 7 Maret 2026 – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sorotan publik mengarah pada salah satu dapur penyedia makanan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Brangkal, tepatnya di depan kawasan Semilir.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga mengunggah video dan keterangan di media sosial yang memperlihatkan dugaan aktivitas pembuangan sampah ke aliran sungai oleh pihak yang disebut-sebut berasal dari SPPG Brangkal 3 Kepohbaru.
Unggahan tersebut langsung memicu perhatian masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar aliran sungai mengaku resah karena muncul bau menyengat yang diduga berasal dari sampah yang dibuang ke sungai tersebut.
“Baunya sangat menyengat dan mengganggu warga sekitar. Kami khawatir jika dibiarkan akan berdampak pada kesehatan dan lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa ini menjadi catatan buruk kedua yang menyeret nama SPPG tersebut. Sebelumnya, dapur penyedia makanan ini juga sempat ramai diperbincangkan publik terkait dugaan persoalan pada menu makanan yang sempat viral di media sosial.
Kini, masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, aparat penegak hukum (APH), serta dinas terkait lainnya segera turun tangan untuk melakukan pengecekan di lapangan serta menindaklanjuti dugaan pembuangan sampah ke sungai tersebut.
Warga juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah, terutama bagi kegiatan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, agar tidak merusak lingkungan dan mencemari sumber air masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPPG Brangkal 3 Kepohbaru maupun dari instansi terkait mengenai dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Secara hukum, tindakan membuang limbah atau sampah ke lingkungan yang berpotensi menimbulkan pencemaran diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 60 disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Sementara itu, dalam Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
Karena itu, masyarakat berharap dugaan pencemaran tersebut dapat segera ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




