banner 728x250

Program PTSL Desa Sidomukti Berjalan Tertib, Sekitar 800 Bidang Tanah Diproses

BOJONEGORO – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, berjalan tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, sekitar 800 bidang tanah milik warga telah diajukan untuk diproses melalui program tersebut.

 

Ketua Panitia PTSL Desa Sidomukti, Moch. Ridwan, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama antara panitia dan masyarakat yang mengikuti program tersebut.

 

Menurutnya, setiap tahapan program, mulai dari pendataan, pengukuran, hingga proses administrasi, dilaksanakan melalui koordinasi dan musyawarah bersama masyarakat. Kesepakatan yang telah dicapai juga diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan program berjalan tertib serta menghindari potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

 

“Seluruh proses telah melalui musyawarah dengan masyarakat. Kesepakatan yang ada juga diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama,” ujar Ridwan.

 

Ia menambahkan, panitia juga memberikan ruang penyelesaian apabila terdapat persoalan di lapangan, seperti sengketa atau perbedaan batas tanah. Dalam kondisi tersebut, proses pengajuan sertifikat akan menunggu hingga permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu.

 

“Jika ada sengketa atau persoalan batas tanah, kami menunggu hingga ada penyelesaian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, AH. Thohir, menegaskan bahwa pelaksanaan program PTSL di wilayahnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah desa bersama panitia terus mengawal pelaksanaan program tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Program ini dilaksanakan sesuai prosedur. Kami berharap melalui program PTSL ini masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka,” jelasnya.

 

Melalui program PTSL, masyarakat Desa Sidomukti diharapkan dapat memperoleh sertifikat tanah secara resmi, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah milik warga. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan legalitas tanah secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *