banner 728x250

Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM, SPBU 54.623.29 Betiharjo Tuban Diduga Gunakan Dokumen Yang Sudah Tidak Berlaku di Dinas

Time.i-news.site/, TUBAN – Dugaan pelanggaran dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat di SPBU nomor 54.623.29 yang berlokasi di Desa Betiharjo, Kabupaten Tuban. SPBU tersebut diduga masih menggunakan surat rekomendasi lama yang statusnya telah dinonaktifkan dan diganti dengan dokumen baru.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa surat lama itu sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya dokumen pengganti. Namun, dalam praktik operasionalnya, dokumen tersebut diduga tetap dipergunakan sebagai dasar administrasi.

Apabila dugaan ini benar, maka penggunaan dokumen nonaktif dalam distribusi BBM—terutama jika berkaitan dengan BBM tertentu atau bersubsidi—berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.

Dugaan semakin menguat setelah muncul respons dari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut. Saat dimintai klarifikasi, yang bersangkutan memberikan jawaban bernada meremehkan dalam bahasa Jawa, “Wong cilik terus kon mergawe opo,” yang secara umum dapat dimaknai sebagai sikap tidak kooperatif terhadap konfirmasi yang diajukan.

Distribusi dan tata niaga BBM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aspek hak masyarakat sebagai konsumen juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk bertindak jujur, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas segera turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh. Klarifikasi resmi diperlukan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.623.29 Betiharjo Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang beredar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *