Time.i-news.site/MOJOKERTO — Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto, khususnya Unit Resmob Satreskrim, atas tindakan cepat dalam mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MAA (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang advokat bernama Wahyu Suhartatik (47).
Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan diduga menerima amplop berisi uang sebesar Rp3 juta, yang menurut informasi awal berkaitan dengan permintaan agar pemberitaan tertentu dihentikan atau tidak dipublikasikan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto membenarkan adanya operasi tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Menanggapi peristiwa tersebut, Hendra Setiawan menegaskan bahwa tindakan tegas aparat penegak hukum merupakan langkah penting dalam menjaga marwah profesi jurnalistik.
Menurutnya, praktik yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip dan etika profesi pers.
> “Kami dari Media Group Globalindo memberikan apresiasi kepada Polres Mojokerto atas langkah cepat dan tegas dalam menangani dugaan penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan yang melanggar hukum. Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat intimidasi ataupun sarana mencari keuntungan pribadi,” tegas Hendra.
Ia menilai, pengungkapan kasus semacam ini justru penting agar masyarakat tidak menggeneralisasi tindakan oknum sebagai gambaran profesi wartawan secara keseluruhan.
> “Jika ada oknum yang mencoreng profesi wartawan dengan tindakan yang melanggar hukum, maka proses hukum harus berjalan. Hal ini penting agar publik memahami bahwa yang melakukan adalah oknum, bukan profesinya,” tambahnya.
Media Group Globalindo juga menyoroti munculnya narasi yang menyebut operasi tangkap tangan tersebut sebagai bentuk “penjebakan terhadap wartawan”, sebagaimana sempat beredar dalam salah satu artikel opini di media daring.
Hendra menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dapat memunculkan persepsi seolah-olah tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut dapat dibenarkan.
> “Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun apabila ada narasi yang seolah membela tindakan pemerasan dengan alasan profesi wartawan, tentu hal itu berbahaya bagi kredibilitas dunia pers,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki pedoman yang jelas melalui Kode Etik Jurnalistik serta dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun perlindungan tersebut tidak berlaku bagi tindakan yang mengarah pada tindak pidana.
> “Undang-Undang Pers tidak pernah memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau meminta sejumlah uang agar sebuah pemberitaan dihentikan. Jika itu terjadi, maka itu merupakan tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai jaringan media yang menaungi ratusan media di berbagai daerah, Media Group Globalindo menyatakan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas serta integritas dalam praktik jurnalistik.
Hendra juga mengingatkan seluruh insan pers agar selalu memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan tidak menyalahgunakan identitas wartawan demi kepentingan pribadi.
> “Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers di Indonesia. Wartawan adalah penyampai informasi dan kebenaran kepada publik, bukan pihak yang memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto guna memastikan seluruh unsur hukum dalam dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.















