banner 728x250
Daerah  

Legalitas Dipulihkan, Firdaus Oiwobo Kembali Aktif Dampingi Klien di Persidangan

13 Februari 2026 | Jakarta — Advokat Firdaus Oiwobo kembali memperoleh hak beracara di pengadilan setelah pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) yang sempat berlaku atas dirinya resmi dinyatakan berakhir.

Pemulihan tersebut ditegaskan melalui legalisasi ulang dokumen sumpah oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026, yang menyatakan seluruh ketentuan administratif telah dipenuhi. Dengan demikian, kewenangan profesional Firdaus sebagai advokat kembali diakui dalam praktik peradilan.

Pembekuan BAS sebelumnya berkaitan dengan insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ia mendampingi Rasman Arif Nasution dalam perkara yang berhadapan dengan Hotman Paris. Peristiwa tersebut dipandang sebagai pelanggaran etik yang berimplikasi administratif, bukan pencabutan status advokat.

Pandangan dari Mahkamah Konstitusi dan Kongres Advokat Indonesia turut menegaskan bahwa status advokat tidak dapat dicabut tanpa adanya pelanggaran berat dengan konsekuensi pidana tertentu. Dalam kasus ini, Firdaus hanya tidak lagi menjadi anggota KAI, sementara hak profesinya tetap melekat.

Kini menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Firdaus menyatakan siap kembali fokus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi etika profesi dan aturan perundang-undangan.

Sejumlah kolega menilai kembalinya Firdaus ke ruang sidang menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen menjaga marwah advokat serta mendukung proses peradilan yang berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *