
Time.i-news.site/Bojonegoro, 19 Maret 2026 — Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sugihwaras kian mengemuka dan memantik perhatian publik. Aktivitas pengisian BBM ke puluhan jerigen secara berulang di SPBU 54.621.12 dinilai tidak lagi sekadar isu, melainkan indikasi kuat yang membutuhkan penanganan serius.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan dari sejumlah sumber, pengisian jerigen dalam jumlah besar berlangsung terbuka dan berulang dengan pola yang dinilai tidak lazim. Situasi ini memunculkan dugaan adanya mekanisme distribusi yang terorganisir dan berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam kebijakan penyaluran BBM subsidi, penggunaan jerigen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan administratif yang ketat, seperti adanya surat rekomendasi resmi serta pengawasan yang jelas. Jika praktik tersebut dilakukan tanpa prosedur, maka berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan distribusi.
Di sisi lain, kondisi ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat. Sejumlah warga, khususnya petani, mengaku kesulitan mendapatkan solar subsidi di wilayah tersebut.
“Kadang kami harus keliling ke beberapa SPBU untuk cari solar. Tapi di sini justru terlihat pengisian ke banyak jerigen. Kami yang benar-benar butuh malah sering tidak kebagian,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mempertanyakan transparansi praktik tersebut. Mereka menilai, jika pengisian jerigen itu memang untuk kebutuhan resmi, seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan.
Fenomena ini di tengah masyarakat kerap dikaitkan dengan dugaan penimbunan atau distribusi ulang BBM subsidi ke sektor non-subsidi dengan harga lebih tinggi. Praktik semacam ini, jika terbukti, berpotensi merugikan negara sekaligus menggerus hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.
Yang menjadi sorotan lebih lanjut, aktivitas ini disebut berlangsung berulang dalam kurun waktu tertentu tanpa terlihat adanya langkah penertiban yang signifikan di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta respons aparat penegak hukum (APH) setempat.
Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa seluruh temuan ini masih bersifat indikasi dan memerlukan pembuktian melalui proses investigasi resmi oleh instansi berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam menyikapi persoalan ini.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 54.621.12 maupun aparat terkait. Upaya konfirmasi dinilai penting guna memastikan keberimbangan informasi serta menghindari kesimpulan yang prematur.
Sejumlah pihak pun mendesak agar instansi terkait segera melakukan penelusuran secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi kunci agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Di tengah polemik ini, suara masyarakat menjadi penegas bahwa BBM subsidi bukan sekadar komoditas, melainkan penopang utama aktivitas ekonomi rakyat kecil—terutama petani—yang bergantung pada akses energi yang adil dan merata.


