Denpasar – Dalam setiap publikasi kegiatan sejak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada 1 Oktober 2024, nama Ni Luh Djelantik hampir selalu muncul dengan agenda yang tampak padat. Serap aspirasi masyarakat, reses ke berbagai daerah, diskusi publik, advokasi kasus, hingga kunjungan ke pelaku usaha kecil menjadi rangkaian aktivitas yang terus dipublikasikan kepada masyarakat Bali.
Di permukaan, semuanya terlihat aktif. Jadwal kegiatan tampak penuh, seolah tidak ada hari tanpa aktivitas.
Namun di tengah ramainya publikasi tersebut, muncul pertanyaan yang mulai mengendap di benak sebagian masyarakat: apakah aktivitas itu benar-benar berujung pada perubahan nyata bagi Bali?
Banyak kegiatan yang berakhir pada istilah yang sering terdengar dalam laporan birokrasi: “penerimaan aspirasi”, “pendataan kasus”, “pemetaan persoalan”, atau “penerusan laporan ke pihak terkait”. Istilah yang memberi kesan kerja telah dilakukan, tetapi tidak selalu menunjukkan bahwa masalah tersebut benar-benar selesai.
Aspirasi masyarakat dikumpulkan, keluhan dicatat, dan persoalan dirangkum dalam laporan kegiatan. Namun bagi sebagian warga, proses itu terasa berhenti pada tahap dokumentasi.
Padahal tujuan utama kehadiran wakil daerah di parlemen bukanlah sekadar menjadi pencatat masalah masyarakat. Jabatan tersebut diberikan agar persoalan yang muncul di daerah dapat diperjuangkan hingga menghasilkan keputusan dan kebijakan nyata di tingkat nasional.
Dalam kerangka konstitusi, peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia cukup jelas. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang terkait daerah, ikut membahas kebijakan nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berdampak langsung pada kepentingan daerah.
Dengan kewenangan tersebut, masyarakat tentu berharap wakil daerah mampu membawa persoalan Bali ke meja kebijakan nasional.
Namun publikasi kegiatan yang muncul selama ini lebih banyak menunjukkan proses pengumpulan masalah daripada penyelesaian masalah itu sendiri.
Salah satu data yang sering disebut adalah adanya sekitar 370 aduan masyarakat yang diterima sejak tahun 2024. Angka ini memang memberi kesan bahwa masyarakat cukup aktif menyampaikan keluhan kepada wakil daerahnya.
Tetapi angka besar itu justru melahirkan pertanyaan lanjutan.
Dari ratusan laporan tersebut, berapa yang benar-benar berhasil diselesaikan?
Berapa konflik yang menemukan jalan keluar?
Berapa masyarakat kecil yang akhirnya mendapatkan keadilan setelah kasusnya diperjuangkan hingga ke tingkat pusat?
Tanpa jawaban yang transparan, angka ratusan aduan itu berpotensi hanya menjadi statistik dalam laporan kegiatan.
Hal yang sama juga terlihat dalam agenda reses. Setiap reses menghasilkan daftar persoalan baru: mulai dari masalah lingkungan, sampah, ekonomi lokal, hingga konflik lahan.
Semua itu dicatat sebagai hasil kegiatan.
Namun bagi masyarakat yang setiap hari hidup dengan persoalan tersebut, yang dibutuhkan bukanlah daftar masalah yang semakin panjang, melainkan langkah nyata yang mampu mengurainya.
Di sisi lain, kegiatan reses dan berbagai agenda kunjungan tersebut dibiayai oleh anggaran negara. Dalam satu periode reses saja, anggaran yang digunakan dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Angka itu tentu bukan jumlah kecil bagi masyarakat biasa.
Karena itu, wajar jika muncul pertanyaan di ruang publik: apakah anggaran negara yang besar tersebut sebanding dengan dampak nyata yang dirasakan masyarakat?
Perhatian publik juga tertuju pada aktivitas komunikasi di media sosial. Di ruang digital, berbagai persoalan sering disuarakan dengan nada kritis dan tajam. Kritik terhadap berbagai kebijakan terdengar lantang dan sering mendapat perhatian publik.
Namun sebagian masyarakat menilai bahwa suara keras di media sosial tidak selalu diikuti dengan hasil konkret dalam bentuk kebijakan atau perubahan nyata bagi daerah.
Fenomena ini kemudian memunculkan kesan yang mulai berkembang di ruang publik: aktivitas terlihat ramai, tetapi hasilnya terasa sunyi.
Padahal jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bukan sekadar ruang untuk menyuarakan kritik. Jabatan itu adalah amanah rakyat yang diberikan agar wakil daerah mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga menghasilkan keputusan yang berdampak langsung.
Reses seharusnya menjadi sarana memperjuangkan solusi, bukan hanya mendokumentasikan masalah. Aspirasi rakyat seharusnya berujung pada kebijakan, bukan berhenti pada laporan kegiatan.
Karena pada akhirnya masyarakat Bali tidak membutuhkan wakil daerah yang sekadar terlihat sibuk.
Mereka membutuhkan wakil yang mampu mengubah aspirasi menjadi kebijakan, dan keluhan masyarakat menjadi penyelesaian nyata.
Jika hal itu tidak terwujud, maka yang tersisa hanyalah catatan panjang kegiatan yang dibiayai oleh negara, tetapi belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat Bali.
(Chen)












