
Time.i-news.site/BOJONEGORO 24/03/2026 – Dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Bojonegoro. Seorang wartawan berinisial MK mengaku menerima intimidasi dari oknum yang diduga aparat penegak hukum usai melakukan penelusuran awal terkait dugaan praktik prostitusi online di wilayah tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika MK bersama rekan sesama jurnalis tengah melakukan diskusi santai terkait maraknya dugaan prostitusi daring melalui aplikasi MiChat. Dengan seizin pimpinan redaksi, MK kemudian melakukan penelusuran awal sebagai bagian dari upaya pengumpulan bahan informasi.

Dalam proses itu, MK sempat berkomunikasi dengan salah satu akun yang diduga menawarkan jasa dan disebut berada di salah satu hotel di Bojonegoro. Namun, komunikasi tersebut dihentikan setelah ia menilai telah memperoleh gambaran awal untuk kepentingan pemberitaan.
“Belum sempat saya tuangkan ke dalam laporan, malam harinya saya justru mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai oknum anggota Polres Bojonegoro. Saya disebut dilaporkan oleh pihak hotel karena dianggap membatalkan pesanan,” ujar MK.
Menurut pengakuannya, percakapan melalui telepon tersebut berlangsung dengan nada tinggi dan bernuansa tekanan. Oknum yang menghubungi diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Dalam percakapan itu, dia berbicara dengan nada keras. Bahkan sempat keluar kalimat, ‘biarpun kamu media, kami kira saya takut’,” ungkap MK.
Tak berhenti di situ, MK juga mengaku menerima pesan WhatsApp berisi ancaman akan dilakukan “penjemputan paksa” apabila dirinya tidak segera menghubungi pihak yang disebut sebagai manajemen hotel. Ancaman tersebut disampaikan tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas tindakan tersebut.
Situasi ini, menurut MK, menimbulkan tekanan psikologis, terlebih terjadi saat dirinya sedang berada di rumah bersama keluarga. Ia juga menyebut adanya panggilan video dari pihak tidak dikenal yang sempat memicu kesalahpahaman di lingkungan keluarga.
“Saya merasa terintimidasi. Padahal ini bagian dari kerja jurnalistik, untuk menguji dan melihat sejauh mana dugaan praktik itu terjadi,” tambahnya.
Upaya klarifikasi yang dilakukan MK terkait dasar hukum, seperti permintaan surat perintah resmi, disebut tidak mendapat respons. Komunikasi bahkan diduga terputus secara sepihak.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya upaya pembungkaman terhadap kerja pers. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, insan pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Sejumlah kalangan mendorong agar dugaan ini tidak diabaikan dan ditangani secara serius oleh institusi terkait. MK pun berharap ada langkah konkret dari aparat pengawasan internal kepolisian.
“Jika benar yang menghubungi saya adalah oknum aparat, kami meminta kepada Propam Polres Bojonegoro maupun Polda Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penelusuran secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta kebebasan pers di Indonesia.




