banner 728x250

Video Uji Beton Mandiri Tanpa Izin Beredar, Dinas Bina Marga dan Inspektorat Tegaskan Pengawasan Harus Sesuai Prosedur

Time.i-news.site/Bojonegoro 17/03/2026 – Beredarnya video yang memperlihatkan kegiatan uji tes beton (core drill) secara mandiri oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM dan media di Kabupaten Bojonegoro memicu perhatian dari pihak pemerintah daerah. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur perizinan resmi kepada pihak terkait.

Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro menyayangkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat, LSM maupun insan pers pada prinsipnya memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Namun pengawasan tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang benar dan tidak dilakukan secara sepihak.

“Pengawasan dari masyarakat, LSM maupun media tentu diperbolehkan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun apabila ada dugaan penyimpangan, seharusnya dilaporkan terlebih dahulu kepada dinas terkait atau Inspektorat agar dapat dilakukan pemeriksaan secara resmi. Semua pihak harus memahami porsi dan mekanisme pengawasan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk memperjelas aturan tersebut, Kabiro Globalindo bersama awak media Elang Mas juga mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Dalam pertemuan itu, perwakilan Inspektorat yakni PK Andi dan Hafis memberikan penjelasan terkait prosedur apabila terdapat dugaan temuan dalam suatu proyek pembangunan.

Menurut mereka, tindakan melakukan uji tes beton atau core drill tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa proses administrasi yang jelas. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah membuat laporan terlebih dahulu kepada dinas terkait, kemudian mengajukan permohonan izin kepada pihak pelaksana kegiatan seperti rekanan, pemerintah desa, maupun kecamatan.

“Setelah itu surat juga ditembuskan kepada dinas terkait dan Inspektorat. Bahkan jika ada dugaan mengarah ke tindak pidana, bisa ditembuskan ke BPK atau kepolisian. Apabila seluruh prosedur sudah dilalui dan mendapatkan persetujuan, barulah kegiatan uji beton dapat dilaksanakan secara resmi,” jelasnya.

Inspektorat juga mengingatkan bahwa tindakan melakukan pengujian atau mengambil sampel pada proyek pembangunan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika kegiatan tersebut dilakukan di lokasi pekerjaan tanpa persetujuan pihak yang berwenang atau berpotensi merusak konstruksi yang sedang dikerjakan.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki tempat milik pihak lain tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau fasilitas yang ada.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan profesi pers namun tidak sesuai dengan prinsip kerja jurnalistik, maka dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan wartawan menjalankan tugasnya secara profesional serta menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan media, tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan sesuai aturan. Dengan demikian, kontrol terhadap pembangunan tetap berjalan secara objektif, transparan, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *