Badung – Di tengah gemerlap lampu dan riuhnya dunia malam Canggu, sebuah nama dari institusi penegak hukum perlahan menjadi perbincangan. Ia adalah IPDA Haris Budiono, perwira pertama yang tercatat bertugas di Yanma Polda Bali, namun disebut-sebut juga menjalankan peran sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu.
Isu ini bukan sekadar kabar angin yang berembus singkat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga aktif menjalankan tugas keamanan di tempat hiburan tersebut tanpa adanya surat penugasan resmi dari institusi kepolisian.
Bila dugaan ini benar, maka pertanyaannya bukan hanya soal jabatan rangkap. Lebih jauh dari itu, publik mulai menyoal batas antara tugas negara dan kepentingan swasta, sebuah garis tipis yang seharusnya dijaga ketat oleh setiap anggota institusi penegak hukum.
Menariknya, isu ini bukan pertama kali mencuat. Pada 15 Juli 2025, kabar serupa pernah beredar dan sempat menjadi perhatian. Namun waktu berjalan, dan kejelasan atas dugaan tersebut seakan tenggelam di antara hiruk pikuk aktivitas pariwisata Bali.
Awak media kemudian mencoba menelusuri kebenaran kabar itu dengan menghubungi pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp.
Jawaban yang datang justru menambah lapisan pertanyaan baru.
“Siang… Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah, saya kurang faham. Mungkin HRD yang tahu, sebentar saya tanyakan ke HRD.”

Pernyataan singkat itu seperti membuka tirai tipis yang selama ini menutup cerita di balik layar. Bahwa nama yang dimaksud memang masih berada di lingkaran operasional keamanan tempat hiburan tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari institusi kepolisian mengenai apakah keberadaan IPDA Haris Budiono di Bali Social Club merupakan bagian dari penugasan resmi atau justru aktivitas di luar izin kedinasan.
Di tengah situasi tersebut, suara masyarakat mulai muncul.
Salah satu tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, menilai bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun dari seragam semata, tetapi dari ketegasan menegakkan aturan terhadap anggota sendiri.
“Jika benar ada anggota Polri aktif yang bekerja di tempat hiburan malam tanpa izin resmi, maka Propam harus berani bertindak. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran,” ujarnya tegas.
Bagi Bali yang dikenal dunia sebagai wajah pariwisata Indonesia, integritas aparat penegak hukum menjadi bagian penting dari kepercayaan publik. Apalagi ketika isu tersebut bersinggungan dengan dunia hiburan malam yang kerap berada dalam sorotan.
Jika dugaan rangkap jabatan ini terbukti, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta ketentuan dalam Kode Etik Profesi Polri yang mengatur larangan konflik kepentingan dan kewajiban menjaga profesionalitas.
Sanksinya pun tidak ringan, mulai dari teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus (patsus), penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila pelanggaran dinilai berat.
Kini, publik menunggu.
Bukan sekadar klarifikasi, melainkan ketegasan institusi untuk memastikan bahwa aturan tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga bagi mereka yang mengenakan seragam penegak hukum.
Di balik gemerlap lampu Canggu, sebuah pertanyaan masih menggantung di udara:
akankah kasus ini berhenti sebagai kabar, atau berlanjut menjadi penegakan disiplin yang nyata?












