banner 728x250

Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Alarm Distribusi Energi: Gangguan Pasokan atau Ada Permainan di Lapangan?

Time.i-news.site/ BOJONEGORO 9/3/2026 – Kelangkaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram kembali dirasakan masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Dalam beberapa pekan terakhir, warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan “gas melon”, bahkan harus antre di sejumlah pangkalan resmi.

Situasi ini memicu pertanyaan publik: apakah kelangkaan ini murni akibat gangguan distribusi, atau ada dugaan permainan dalam rantai pasokan di lapangan?

Sejumlah pangkalan LPG di Bojonegoro dilaporkan mengalami kekosongan stok. Pihak distributor menyebut keterlambatan distribusi dipicu faktor cuaca buruk di jalur pelayaran Jawa yang menghambat pengiriman LPG dari terminal suplai ke agen daerah.

Akibatnya, pasokan ke pangkalan menjadi tersendat dan stok cepat habis saat permintaan masyarakat meningkat.

Namun di tingkat masyarakat, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam keresahan. Warga dan pedagang kecil mengaku kelangkaan LPG 3 kg kerap terjadi berulang. Bahkan di beberapa tempat, harga LPG subsidi di tingkat pengecer dilaporkan melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Fenomena kelangkaan LPG sebenarnya bukan hal baru. Dalam sejumlah kasus sebelumnya di berbagai daerah, kelangkaan diduga dipicu oleh praktik penyimpangan dalam jalur distribusi.

Beberapa modus yang sering disorot antara lain:

Penimbunan oleh oknum distributor atau pengecer

Penjualan tidak tepat sasaran kepada pihak yang tidak berhak

Pengalihan LPG subsidi ke sektor non-subsidi seperti usaha besar

Praktik tersebut menyebabkan LPG yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru sulit diakses oleh mereka yang berhak menerima subsidi.

Pemerintah sendiri telah berulang kali menegaskan akan menindak tegas praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi LPG. Aparat penegak hukum diminta mengawasi jalur distribusi agar tidak ada pihak yang menahan stok atau menjual di atas harga yang ditetapkan.

Distribusi LPG 3 kg sebenarnya telah diatur cukup ketat melalui berbagai regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menetapkan LPG sebagai komoditas penting yang harus dijaga ketersediaan dan stabilitas harganya.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021, perubahan atas aturan sebelumnya terkait distribusi dan harga LPG subsidi.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang menegaskan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa LPG subsidi merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, sehingga distribusinya wajib diawasi secara ketat.

Pemerintah sempat menerapkan kebijakan pembatasan penjualan LPG subsidi hanya melalui pangkalan resmi. Langkah ini bertujuan menekan permainan harga di tingkat pengecer serta memastikan distribusi tepat sasaran.

Namun di lapangan, perubahan jalur distribusi tersebut juga memunculkan persoalan baru. Di beberapa daerah, masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli LPG di pangkalan resmi, bahkan memicu antrean panjang saat pasokan terbatas.

Kelangkaan LPG di Bojonegoro menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

Jika kelangkaan ini hanya disebabkan gangguan distribusi sementara, maka pemerintah daerah bersama pihak terkait harus segera memastikan pasokan kembali normal.

Namun jika ditemukan praktik penimbunan atau permainan harga, aparat penegak hukum perlu bertindak tegas karena LPG subsidi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat kecil.

Tanpa pengawasan yang ketat dan transparan, kelangkaan LPG bukan sekadar masalah logistik, tetapi juga bisa menjadi cerminan rapuhnya tata kelola distribusi energi di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *