SURABAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah pesisir Surabaya.
Penangkapan berlangsung di kawasan sisi Surabaya dari Jembatan Suramadu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 poket sabu yang telah dikemas siap edar.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan 16 klip plastik kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu serta satu set alat hisap sabu (bong).

Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, total sabu yang disita petugas mencapai sekitar 20 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan tersangka.
Akibat perbuatannya, MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.












