
BOJONEGORO – Penyegelan menara telekomunikasi (tower) di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah terpasang pemberitahuan penghentian sementara operasional, aliran listrik di lokasi tersebut dilaporkan masih aktif.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai, apabila penyegelan dilakukan secara resmi, seharusnya seluruh aktivitas operasional dihentikan secara total, termasuk pemutusan aliran listrik guna mencegah potensi operasional secara diam-diam.
Salah seorang warga yang enggan di sebut mamanya menyampaikan keheranannya.
“Kalau memang sudah disegel, kenapa listriknya masih menyala? Ini jadi tanda tanya bagi kami,” ujarnya.
Selain persoalan penyegelan, warga juga menyoroti jarak tower dengan rumah penduduk yang dinilai sangat dekat. Mereka menduga penempatan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun standar teknis yang berlaku, termasuk aspek keselamatan dan paparan radiasi.
Warga mempertanyakan apakah pendirian tower tersebut telah melalui kajian teknis dan administrasi secara menyeluruh, termasuk analisis dampak lingkungan serta ketentuan jarak aman dari permukiman.
Sorotan kini mengarah pada ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi teknis terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, yang memiliki peran dalam pengawasan pemanfaatan ruang dan kesesuaian infrastruktur dengan regulasi daerah.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudjono, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penyegelan tersebut.
“Kami juga tidak mengetahui dan tidak menerima tembusan soal penyegelan itu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan media.
Sebagai informasi, pengaturan menara telekomunikasi di Bojonegoro mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Menara Telekomunikasi serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041. Dalam regulasi tersebut diatur mengenai zonasi, perizinan, serta ketentuan teknis pendirian menara.
Apabila benar tower yang telah disegel masih beroperasi dan penempatannya tidak sesuai ketentuan jarak dari permukiman, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Publik kini menunggu langkah tegas dari APH dan PUPR Bina Marga guna memastikan penegakan regulasi berjalan konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi, evaluasi teknis menyeluruh, serta tindakan konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut.




