banner 728x250

Dugaan Setoran ke Oknum, Integritas Petugas Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dipertaruhkan

Time.i-news.site/ ,Bojonegoro – Dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro memasuki babak serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian serta dugaan aliran dana rutin kepada oknum petugas berinisial S dan L.

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum berinisial W yang disebut menjual pipet—alat bantu yang kerap disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika—di dalam lapas. Praktik tersebut dinilai berpotensi mempermudah penyalahgunaan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Sejumlah nama warga binaan turut disebut dalam informasi yang beredar, yakni Nyambek dan Y di Blok A5, D di Blok B6, serta I di Blok B7. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian resmi dari otoritas berwenang guna memastikan kebenarannya.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan pihaknya memberikan ultimatum selama tiga hari kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

“Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai pembiaran sistemik. Jangan sampai lapas berubah menjadi pusat kendali narkoba dari balik jeruji,” tegas Baihaki.

Menurutnya, apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural maupun keterlibatan oknum, maka pencopotan pimpinan lapas harus menjadi konsekuensi logis.

“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada praktik pelanggaran hukum yang merusak marwah institusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *